LisensiREDAKSI

Tewasnya Jurnalis Udin: 28 Tahun Tanpa Keadilan

Pada Jumat (16/08), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama beberapa wartawan berkumpul melakukan aksi demonstrasi di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Aksi yang bertajuk “Udin Dibunuh Karena Berita” diikuti oleh berbagai macam elemen masyarakat ini dimulai pada pukul 16.40 WIB. Harapannya, agar kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang tewas setelah dianiaya dengan benda tumpul oleh orang tidak dikenal 28 tahun silam dapat diusut secara tuntas.

Aksi dimulai dengan orasi oleh Januardi Husin, Ketua AJI Yogyakarta, yang menceritakan latar belakang Udin hingga meninggalnya pada 16 Agustus 1996. Menurutnya,  kematian Udin berkaitan dengan tulisannya yang mengkritik kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Januardi kemudian mengatakan, tulisan kritis Udin terhadap  penyimpangan-penyimpangan di Bantul pada masa kepemimpinan Kolonel Sri Roso Sudarmo, keluarga dari kerabat cendana, diduga memiliki kaitan erat dengan kematian Udin. “Jurnalis, aktivis, dan keluarga Mas Udin menemukan indikasi Udin dibunuh karena berita yang ditulis,” ujar Januardi.

Selanjutnya, Januardi menegaskan tuntutan utama dalam kasus ini adalah agar kepolisian segera menyelesaikan kasus kematian Udin secara tuntas. Ketika orasi, ia menyampaikan terdapat upaya dari pihak kepolisian untuk merekayasa kasus Udin dengan melibatkan seorang sopir bernama Dwi Sumaji (Iwik). Januardi menjelaskan, pada akhirnya Iwik mengaku menjadi korban rekayasa kepolisian agar membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh Udin atas tuduhan Udin telah melakukan hubungan gelap dengan istrinya. “tapi kemudian tersangka dibebaskan oleh pengadilan karena memang bukan dia pelakunya.” terang Januardi. 

Selain itu, Januardi mengaku, sudah melakukan banyak hal untuk membongkar kasus Udin, tetapi hasilnya nihil, dan selama 28 tahun kasus ini belum menemui titik terang. Menanggapi hal tersebut, AJI berencana membawa kasus Udin menjadi kasus pelanggaran HAM berat. “Kita berusaha agar kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena Mas Udin melakukan kerja-kerja kritik dan dituduh karena melakukan perzinaan.” ujar Januardi. Lalu, Januardi juga menegaskan, AJI masih membuka komunikasi bagi kepolisian untuk membuka lagi kasus dan merekonstruksi kembali kasus tersebut. 

Veronica, salah satu peserta aksi, menyayangkan kasus Udin yang tak kunjung tuntas. Ia menyatakan, selama ini pihak kepolisian dan pemerintah tidak melakukan upaya serius dan konkret untuk memecahkan kasus Udin. Veronica mengaku prihatin sebab bukan hanya kasus Udin saja yang belum terselesaikan, tetapi banyak kasus HAM juga masih nihil akan kejelasan. “Negara ini belum beranjak kemana-mana ternyata,” imbuhnya.

Januardi mengatakan, aksi simbolisasi akan rutin dilakukan untuk mengenang Udin selama kasus belum diusut tuntas oleh pihak kepolisian.  Ia menjelaskan, aksi simbolis ini bertujuan untuk  mengingatkan masyarakat Yogyakarta tentang adanya kasus pelanggaran HAM berat di wilayah DIY yang tak kunjung tuntas. “Pasti aksi-aksi simbolis untuk memperingati tewasnya Mas Udin akan kita lakukan sepanjang kasus ini belum terungkap,” ucap Januardi.


Penulis: Ananda Naufal Waliyyuddin dan Ahmad Faiz Aqila

Fotografer: Ahmad Faiz Aqila

Penyunting: Andreas Hanchel Parlindungan Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.