Mahasiswa UGM Tuntut Rektorat untuk Lebih Partisipatif dalam Penetapan UKT

Sumber: Media dan Publikasi LPPM SINTESA

Sumber: dokumentasi pribadi

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi dengan tajuk “Haru Pendidikan Nasional” pada Kamis (2/5) di halaman Balairung UGM. Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa UGM ini merupakan buntut dari adanya perubahan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 yang disahkan melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 243/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Selain dihadiri oleh mahasiswa, aksi ini dihadiri oleh jajaran wakil rektor UGM.

Aksi “Haru Pendidikan Nasional” dimulai dengan adanya orasi oleh massa aksi. Arga, salah satu peserta aksi menyampaikan, kenaikan UKT yang terjadi di sebagian besar fakultas terjadi tanpa adanya proses transparansi kebijakan. Arga juga menyinggung perihal hasil audiensi antara mahasiswa dengan rektorat pada tahun 2023 yang akan melibatkan mahasiswa dalam proses penentuan UKT. Di momentum Hardiknas ini kita tagih kembali, tagih janji rektorat yang ingin melibatkan mahasiswa dalam proses penyusunan UKT dari mulai hal teknis maupun substantif,” ungkapnya. 

Merespons mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni Arie Sujito mengatakan pelibatan mahasiswa dalam penentuan jumlah UKT telah menjadi komitmen UGM. Menurut Arie, komitmen tersebut diwujudkan dalam upaya konsolidasi dengan dekan dari seluruh fakultas. “Kemarin [dalam] pertemuan para dekan, ada satu fakultas yang tidak melibatkan akhirnya melibatkan,” terangnya. Arie juga menambahkan bahwa pelibatan mahasiswa dalam penetapan UKT dibutuhkan untuk memastikan agar kebijakan yang ditetapkan tidak keliru dan tepat sasaran.

Senada dengan Arie, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Supriyadi turut mengungkapkan bahwa keterlibatan mahasiswa akan didukung oleh  setiap fakultas. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mahasiswa tersebut didorong melalui mekanisme dan SK yang telah diterbitkan. “SK tersebut akan memberikan peran yang lebih baik kepada mahasiswa untuk terlibat dalam proses untuk melakukan verifikasi terhadap data mahasiswa baru,” ungkap Supri. 

Berbeda dengan jajaran rektorat, Koordinator Forum Advokasi (Formad) UGM, yaitu Rio Putra Dewanto menyebutkan bahwa masih terdapat tiga keluhan umum mahasiswa terkait UKT. Keluhan tersebut adalah terkait nominal dan golongan UKT, transparansi, dan pelibatan mahasiswa. Dalam aspek pelibatan mahasiswa, Rio memberikan apresiasi atas keberadaan SK yang menempatkan mahasiswa sebagai salah satu verifikator. Hanya saja, Rio menyebut bahwa pelibatan mahasiswa tersebut belum terjadi di semua fakultas. “Menurut pendataan kami dari Advokasi BEM tiap fakultas, ditemukan ada dua fakultas yang tidak dilibatkan, yaitu Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Psikologi,” terangnya.

“Proses pelibatan mahasiswa dalam penentuan UKT sebenarnya dibagi menjadi tiga, yaitu pada proses verifikasi penetapan UKT, peninjauan kembali, dan pengajuan keringanan,” imbuh Rio. Namun, berdasarkan data Formad, Rio mengatakan pelibatan mahasiswa dalam penetapan UKT hanya dilakukan oleh enam belas fakultas dan satu sekolah. Selanjutnya, pada tahap peninjauan kembali, terdapat sepuluh fakultas dan satu sekolah yang melakukan pelibatan. Terakhir, pada tahap pengajuan keringanan, hanya dua belas fakultas yang kemudian melibatkan mahasiswa di dalam prosesnya.

Di sisi lain, Aulianisa Azza Camelia (Lian), Ketua Dewan Mahasiswa Justicia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan besaran UKT yang menurutnya dilakukan secara tiba-tiba. Ia membenarkan bahwa permasalahan UKT merupakan masalah sistemik yang terjadi secara nasional.

Hanya saja, Lian menyebut perlunya langkah jangka pendek untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, pelibatan mahasiswa sebagai verifikator dalam penetapan UKT menjadi salah satu upaya mengatasi masalah sistemik yang perlu memiliki standar. “Jadi, yang kami harapkan adalah semua standar verifikasi di fakultas itu bisa disamakan,” ucapnya.

Aksi “Haru Pendidikan Nasional” ditutup dengan penandatanganan pakta integritas baru oleh Arie dan Supri. Bagi Arie, penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen universitas atas pelibatan mahasiswa dalam penentuan UKT. “Ini soal komitmen, dan faktanya juga melibatkan mahasiswa,” tandasnya. 

 

Penulis: Nasywa Putri Wulandari

Penyunting: Resha Allen Islamey 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.