IWD, BUKAN SEKADAR PERAYAAN SEMATA!

Sumber: dokumentasi pribadi

Peringatan International Womens Day 2024 di Kota Yogyakarta, diselenggarakan di Bundaran UGM sebagai titik kumpul. Aksi ini menggaungkan seruan bertajuk “Mari Kak, Rebut Kembali!” yang bermakna untuk memerdekakan dan membebaskan hak-hak setiap perempuan atas dirinya sendiri dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi dalam ruang masyarakat. Seruan tersebut berisi 5 tuntutan umum dengan 21 poin khusus. Setiap tuntutan dalam seruan “Mari Kak, Rebut Kembali!” menekankan terhadap kesetaraan dan pemberdayaan peran perempuan dalam segala aspek kehidupan. Hal ini selaras dengan tema besar IWD yaitu Inspire Inclusion yang bermakna, bahwa setiap manusia sudah seharusnya dan sepantasnya memiliki kedudukan yang seimbang dalam setiap kesempatan.

Tema Inspire Inclusion bagi kaum perempuan tidak hanya tentang memberikan kesempatan yang sama, tetapi juga tentang mendengarkan, menghormati, dan memperjuangkan hak-hak mereka. Ini berarti memberikan ruang bagi perempuan untuk dapat bersuara dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan, mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak, mengakses layanan dan fasilitas tanpa diskriminasi, serta memastikan keadilan bagi perempuan. Kita perlu menyadari bahwa setiap perempuan memiliki keunikan, bakat, dan kontribusi yang berharga bagi masyarakat.  Inspire Inclusion mengajarkan kita untuk memandang perempuan sebagai individu yang memiliki potensi tanpa batas, bukan sekadar mengikuti norma-norma atau terbatas oleh stigma yang mengakar di dalam masyarakat. Dengan memberdayakan perempuan, kita tidak hanya menciptakan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh, tetapi juga mampu memberikan suatu kontribusi yang positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Salah satu kontribusi positif dari pemberdayaan perempuan dapat ditinjau melalui aspek ekonomi. Menurut Mayoux (1998),  dalam  salah  satu  penelitiannya  juga  menyebutkan perempuan akan  memberikan  dampak  positif dalam aspek ekonomi karena (1) perempuan  memiliki  kontrol  akan  aset  dan pendapatan (2) meningkatkan    peran    perempuan    dalam    pengambilan    keputusan dan    (3) meningkatkan status perempuan dalam  keluarga dan komunitas.  Peningkatan peran perempuan dapat diartikan sebagai akses   terhadap   sumber   daya,   sehingga   perempuan   juga   turut   andil   kepada masyarakat. Dengan  demikian,  pemberdayaan  ekonomi  yang membuka akses keuangan   kepada   perempuan   mempunyai   potensi   besar   dalam   peningkatan taraf hidup masyarakat. 

Namun, hingga saat ini belum tercipta kesetaraan bagi perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia telah berlangsung sejak zaman kolonial di mana perempuan diletakkan pada posisi inferior dan kelas dua (Salfa, 2022). Zulhayatin (dalam Apriliandra dan Krisnani, 2021) menjelaskan bentuk diskriminasi terhadap perempuan tersebut berupa stereotip, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban berlebihan di mana perempuan mengerjakan pekerjaan domestik sekaligus sektor publik. Meskipun IPTEK telah membuka peluang bagi perempuan untuk terlibat dalam sektor publik, persepsi bahwa perempuan masih sering diidentikan dengan pekerjaan domestik seperti macak, manak, dan masak masih terus bertahan. 

Peran perempuan dalam pekerjaan publik masih tidak diperhitungkan dengan serius. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan jumlah perempuan yang terlibat dalam angkatan kerja, yang jauh lebih sedikit dibanding dengan laki-laki. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada tahun 2023 hanya mencapai 60,18% sementara laki-laki mencapai angka 86,97%. Bahkan, persentase wanita dewasa yang mengenyam pendidikan tingkat menengah lebih sedikit, hanya sebesar 44,5% dibandingkan dengan laki-laki yang mencapai 53,2% (Apriliandra dan Krisnani, 2021).  

Selain itu, kurangnya partisipasi perempuan dan diperhitungkan dalam posisi publik dapat dilihat dari berbagai bidang pekerjaan. Dalam bidang politik, sejak periode 2009-2024 secara konsisten menunjukkan anggota perempuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cenderung ditempatkan pada komisi soft politics yang menangani sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, olahraga, dan sejarah seperti komisi VIII, IX, dan X dibanding hard politics seperti pertahanan, luar negeri, Hak Asasi Manusia (HAM), dan keamanan yaitu komisi I dan III (Salfa, 2022). Cahyani (dalam Septiana dan Haryanti, 2023) pun menyebutkan bahwa pada birokrasi terdapat ketimpangan keberadaan perempuan yang mengisi posisi penting seperti Eselon I dan Eselon II. Indeks Pemberdayaan Gender Indonesia tahun 2010-2017 turut menunjukkan bahwa tenaga profesional, pimpinan, dan teknisi perempuan hanya menyentuh 46,31%. 

Masalah inklusivitas tidak sebatas pada level pemerintahan. Inklusivitas tersebut juga belum terbentuk pada iklim kerja jurnalis yang masih kental dengan dominasi maskulinitas. Pekerja perusahaan media masih dikuasai oleh laki-laki yang menempati jabatan struktural dalam industri media lebih banyak dibanding perempuan. Jurnalis perempuan lebih sulit mendapatkan promosi jabatan karena status menikah dan mempunyai anak yang dianggap mengganggu produktivitas pekerjaan. Hak para jurnalis perempuan dalam cuti haid, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan tunjangan transportasi malam juga kurang terpenuhi (Lukmantoro et al., 2021). Para jurnalis perempuan pun kerap mengalami kekerasan seksual. Penelitian yang dilakukan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pada tahun 2022 menunjukkan 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di seluruh Indonesia pernah menjadi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, ruang gerak jurnalis perempuan dalam meliput juga terbatas. Mereka lebih sering mengangkat topik seputar urusan domestik, lifestyle, dan fashion daripada ekonomi, politik, dan hukum (Yusuf, 2023). 

Pemberdayaan dan kesetaraan harus hadir dalam semua sektor termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini sering terabaikan. 5 juta masyarakat di Indonesia bekerja sebagai PRT dan jumlah tersebut mayoritas diisi oleh perempuan (Komnas Perempuan, 2023). Namun, berbagai hak PRT belum berhasil terlindungi yang nampak dari 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT selama tahun 2018-2023, tidak mendapat upah, upah dipotong, tidak mendapat jaminan kesehatan ketika sakit, dan tidak mendapat pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua keburukan tersebut dapat terjadi sebab tidak ada payung hukum yang mengakui PRT sebagai pekerja yang wajib mendapat rasa aman dan hak dasarnya sebagai manusia (Komnas Perempuan, 2024). Oleh sebab itu, salah satu poin dalam aksi IWD Jogja mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang PRT yang telah tertahan 20 tahun. 

Kesetaraan dan pemberdayaan harus hadir bagi seluruh perempuan termasuk bagi perempuan difabel. Perempuan difabel lebih rentan tidak terpenuhi hak-hak asasinya. Mereka lebih mudah terkena diskriminasi karena status gendernya sebagai perempuan dan keterbatasan kondisi untuk mengakses berbagai sumber daya. Penelitian membuktikan bahwa perempuan difabel empat kali lipat lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual dibanding perempuan non difabel. Selain itu, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta memaparkan bahwa pada tahun 2016 sebanyak 84,5% kasus kekerasan pada perempuan difabel tidak terlindungi oleh sistem hukum (Azhar & Raharjo, 2023).

Menciptakan dan memastikan ruang publik yang aman, inklusif bagi perempuan, tidak hanya membuka pintu kesempatan yang selama ini tertutup rapat-rapat akan tetapi, juga mengukir sebuah masa depan yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Kesetaraan bagi kaum perempuan bukan hanya sebuah cita-cita belaka, melainkan suatu bentuk kebutuhan yang mendesak guna menciptakan dunia yang lebih harmonis dan berkelanjutan, yang mana setiap individu dihargai tanpa memandang gender.

 

Penulis: Az-Zahra Aqhniya Alaia & Nasywa Taqiyya Maulida

Penyunting: Finella Kristofani Tarigan

 

Referensi

Apriliandra, S., & Krisnani, H. (2021). Perilaku diskriminatif pada perempuan akibat kuatnya 

budaya patriarki di Indonesia ditinjau dari perspektif konflik. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 1-13.

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan Seksual: Perempuan 

Disabilitas Rentan Menjadi Korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82-91.

BPS Kota Pagar Alam. (2023). Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Menurut Jenis Kelamin 

(Persen), 2021-2023. Diakses pada 10 Maret 2024, dari https://pagaralamkota.bps.go.id/indicator/6/384/1/tingkat-partisipasi-angkatan-kerja-menurut-jenis-kelamin.html

Komnas Perempuan. (2023). Siaran Pers Komnas Perempuan Mendorong Pengesahan RUU 

PPRT. Diakses pada 10 Maret 2024, dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-mendorong-pengesahan-ruu-pprt

Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Pekerja Rumah 

Tangga Nasional 2024. Diakses pada 10 Maret 2024, dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-hari-pekerja-rumah-tangga-nasional-2024

Pratiwi, H. D., Sunarto, S., & Lukmantoro, T. (2021). Diskriminasi Gender terhadap Jurnalis 

Perempuan di Media. Interaksi Online, 9(3), 111-125.

Rahmadiansyah, Y. (2022). Perempuan di Masa Kolonial Membayangkan Indonesia

diakses pada 10 Maret 2024, dari https://cakrawikara.id/publikasi/artikel/perempuan-di-masa-kolonial-membayangkan-indonesia/

Salfa, H. N. (2023). Peran Sosial Perempuan dalam Masyarakat dan Implikasinya terhadap 

Penempatan Perempuan Anggota Legislatif Pada Komisi-Komisi di DPR RI Periode 2019-2024 [Women’s Social Role in Society and Its Implication to The Division of Job of Women’s MP]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 13(2), 162-181.

Septiana, A. N., & Haryanti, R. H. (2023). Glass Ceiling pada Pekerja Perempuan: Studi 

Literatur. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(1), 168-177.

Stefanie, A., Mariska, G., Tandiamal, V. M., & Silitonga, R. I. S. (2022). Kesetaraan Gender 

Dalam Rumah Tangga Untuk Wanita Karir. LENTERA PANCASILA: Jurnal Riset Hukum & Pancasila, 1(2), 65-76.

Yusuf, I. (2023). Riset: jurnalis perempuan masih menjadi target rentan kekerasan. Diakses 

pada 10 Maret 2024, dari https://theconversation.com/riset-jurnalis-perempuan-masih-menjadi-target-ren (Kadji & Hunan, 2021, #)tan-kekerasan-201465

Kadji, J., & Hunan, M. I. (2021, December). HEGEMONI MASKULINITAS DALAM POLITIK:Studi Atas Representasi Perempuan pada Pemilu 2019 di Gorontalo. 18.

Ramadhanty, A., Naila, N., & Kusuma, A. J. (2024, Januari). Tantangan dan Keberhasilan Peran Perempuan Dalam Partisipasi Politik Swedia Dan Implikasinya Terhadap Keadilan Gender Secara Global. 2, 106-119.Gender equality | sweden.se. (2023, September 8). Sweden. https://sweden.se/life/equality/gender-equality

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.